<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Rangkap Jabatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam Badan Usaha Milik Negara Persero Berdasarkan Good Coporate Governance

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Rangkap jabatan Direksi dan Komisaris dalam BUMN Persero masih marak terjadi belakangan ini berdasarkan laporan daripada KPPU dan ICW. Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN melarang adanya rangkap jabatan Direksi dan Komisaris. Akan tetapi terbitlah ketentuan baru yakni Peraturan Menteri BUMN yang memberikan pengecualian larangan rangkap jabatan Direksi dan Komisaris BUMN Persero. Bagaimanakah seharusnya legalitas daripada rangkap jabatan tersebut? Apakah rangkap jabatan menciderai daripada prinsip GCG? Lalu tolak ukur apa yang digunakan dalam penilaian penerapan GCG pada BUMN? Pada dasarnya Pasal 25 dan Pasal 33 UU BUMN jelas hanya memuat ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan Direksi dan Komisaris. Adapun dalam Undang-Undang tersebut memberikan rujukan pada peraturan lain hanya terkait bilamana terdapat jabatan-jabatan lain yang dilarang untuk dirangkap, tapi tidak memberikan pengecualian. Misalnya dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sehingga ketentuan daripada Peraturan Menteri BUMN itu dapat dikatakan bertentangan dengan UU BUMN. Bahwa rangkap jabatan itu juga tidak sejalan dengan asas- asas yang terkandung di dalam prinsip GCG. Penilaian dan evaluasi digunakan sebagai metode penilaian penerapan GCG pada suatu BUMN sesuai ketentuan Keputusan Sekretariat Kementerian BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By