<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Ketepatan Putusan Hakim Terhadap Kelalaian Berat Sebagai Unsur Kesalahan Dalam Pasal 3 UU Tipikor Pada Kasus Direktur Utama Perum Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Studi Kasus Putusan Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini menganalisis ketepatan putusan hakim dalam menilai kelalaian berat (culpa lata) sebagai unsur kesalahan dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Perkara ini melibatkan tiga pejabat PT ASDP, yaitu Direktur Utama, Direktur Komersial dan Pelayanan, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan yang didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi perusahaan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,25 triliun. Dalam Putusan Nomor 68/Pid.Sus- TPK/2025/PN.Jkt Pst, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa tindakan mereka merupakan kelalaian berat karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa penilaian kelalaian berat sebagai unsur kesalahan tidak tepat karena dalam pasal 3 tersebut kesalahannya dalam bentuk kesengajaan bukan kelalaian. Dalam perkara ini tidak ditemukan bukti adanya kesengajaan ataupun niat jahat juga keuntungan pribadi yang diperoleh para terdakwa. Tindakan tersebut lebih tepat dipahami sebagai bagian dari keputusan bisnis yang mengandung risiko dalam pengelolaan korporasi. Oleh karena itu, penerapan unsur kesalahan dalam putusan ini menimbulkan perdebatan mengenai batas antara kebijakan bisnis direksi dan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By