Ketepatan Putusan Hakim Terhadap Kelalaian Berat Sebagai Unsur Kesalahan Dalam Pasal 3 UU Tipikor Pada Kasus Direktur Utama Perum Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Studi Kasus Putusan Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst)
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Penelitian ini menganalisis ketepatan putusan hakim dalam menilai kelalaian berat
(culpa lata) sebagai unsur kesalahan dalam Pasal 3 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara
oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Perkara ini melibatkan tiga pejabat PT
ASDP, yaitu Direktur Utama, Direktur Komersial dan Pelayanan, serta Direktur
Perencanaan dan Pengembangan yang didakwa menyalahgunakan kewenangan
dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi perusahaan sehingga menimbulkan
kerugian negara sekitar Rp1,25 triliun. Dalam Putusan Nomor 68/Pid.Sus-
TPK/2025/PN.Jkt Pst, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti
melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor dengan
pertimbangan bahwa tindakan mereka merupakan kelalaian berat karena tidak
menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis. Penelitian
ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa
penilaian kelalaian berat sebagai unsur kesalahan tidak tepat karena dalam pasal 3
tersebut kesalahannya dalam bentuk kesengajaan bukan kelalaian. Dalam perkara
ini tidak ditemukan bukti adanya kesengajaan ataupun niat jahat juga keuntungan
pribadi yang diperoleh para terdakwa. Tindakan tersebut lebih tepat dipahami
sebagai bagian dari keputusan bisnis yang mengandung risiko dalam pengelolaan
korporasi. Oleh karena itu, penerapan unsur kesalahan dalam putusan ini
menimbulkan perdebatan mengenai batas antara kebijakan bisnis direksi dan
pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi.