Penerapan Analisis Ekonomi Terhadap Hukum Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Sleman
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip Analisis Ekonomi terhadap Hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sleman. Permasalahan utama yang diteliti meliputi penerapan prinsip Analisis Ekonomi terhadap Hukum dalam kebijakan penanganan perkara serta hambatan atas penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis, melalui wawancara dan studi dokumen pada Kejaksaan Negeri Sleman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Analisis Ekonomi terhadap Hukum tercermin dalam kebijakan penentuan skala prioritas penanganan perkara dan orientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara dengan mempertimbangkan efisiensi biaya dan waktu penegakan hukum. Hambatan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia serta kesulitan pelacakan dan pemulihan aset akibat upaya penyamaran atau pemindahan aset oleh pelaku, yang berdampak pada meningkatnya biaya penegakan hukum dan lamanya proses penanganan perkara. Meskipun kerangka hukum telah memadai, keterbatasan kapasitas institusional menyebabkan efisiensi sosial penegakan hukum belum sepenuhnya optimal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas sumber daya manusia dan optimalisasi strategi pemulihan aset sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum tindak pidana korupsi.