<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

ANALISIS SISTEM DAN PROSEDUR GADAI EMAS SYARIAH DI PEGADAIAN SYARIAH SARIHARJO YOGYAKARTA SESUAI FATWA NO.25/DSN-MUI/III/2002 SYSTEM ANALYSIS AND PROCEDURE OF SHARIA GOLD PAWN IN SHARIA MORTGAGE SARIHARJO YOGYAKARTA IN ACCORDANCE WITH FATWA NO.25/DSN-MUI/III/2002

Abstract

Rahn emas merupakan produk jasa gadai yang berlandaskan prinsip syariah dimana nasabah tidak dikenakan bunga atas pinjaman yang diperoleh. Dalam transaksi rahn emas, uang atau dana yang dipinjamkan berbentuk pertolongan yang tidak mengharapkan tambahan atas hutang tersebut. Seiring berkembangnya praktik rahn emas di Indonesia, timbul keraguan dari berbagai kalangan atas kesesuaian praktik rahn emas dengan konsep yang ada. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sistem dan prosedur gadai emas di pegadaian syariah sariharjo sesuai fatwa DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan ketua unit, teller dan nasabah pegadaian syariah sariharjo. Hasil studi ini menunjukkan bahwa secara garis besar pegadaian syariah sudah mematuhi aturan dalam transaksi rahn emas. sistem dan prosedur yang dilakukan pegadaian syariah sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Kelebihan uang hasil pelelangan setelah dikurangi pinjaman dan biaya-biaya akan dikembalikan ke nasabah sedangkan apabila masih ada kekurangan tetap menjadi kewajiban nasabah untuk melunasi. Inilah keindahan Islam dimana penyelesaian pinjaman atau pelunasan dilakukan secara adil.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By