Politik Hukum Rencana Pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara dari Provinsi Sumatera Utara
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penulisan tesis ini menganalisi tentang politik hukum rencana pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara. Mengingat politik hukum merupakan kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia secara nasional yang meliputi pembangunan hukum dan pelaksanaan ketentuan hukum. Perlu menjadi pencermatan bersama bahwa pemekaran wilayah di Indonesia memunculkan persoalan-persoalan baru, yang berdampak pada politik, ekonomi, kewilayahan, pertahanan, keamanan dan sebagainya. Maka permasalahan yang dikaji dalam tesis ini. Pertama, Apa urgensitas rencana pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara. Kedua, Bagaimana problematika politik hukum yang ditimbulkan atas rencana pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara. Ketiga, Bagaimana desain ideal politik hukum rencana pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara. Adapun mentode penelitian yaitu hukum normatif, dengan analisis terhadap dokumen perundang-undnagan dan dokumen konseptual. Pendekatan penelitian yaitu yuridis normatif, yuridis empiris, dan pendekatan politis (political approach) dengan pengumpulan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pembahasan dan hasil penelitian menguraikan tentang urgensi, problematika, serta desain ideal politik hukum pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara. Kesimpulan dalam penelitian ini: Pertama, Adapun yang mendasari rencana pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara, karena keadaan geografis daerah yang terletak paling selatan dari Provinsi Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau. Kedua, rencana pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara terhambat atas faktor secara sosial-budaya, faktor secara ekonomi, faktor secara politik, faktor secara kebijakan. Ketiga, idealnya rencana pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara dapat menggunakan paradigma yang bersifat bottom-up. Selain itu mesti dilakukan proyeksi pembagian kewenangan dalam pembentukan provinsi baru. Adapun saran dalam penelitian ini: Pertama, pemekaran, pembentukan provinsi baru memiliki aturan yang jelas, maka Pemerintah Pusat dan Pemerintahan induk semestinya mendukung rencana pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara. Kedua, untuk meminimalisir faktor hambatan pada rencana Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara dapat dilakukan kajian dengan berdasarkan perspektif sosiologis, perspektif ekonomis, perspektif kebijakan, dan perspektif politik. Melihat perkembangan dan tuntutan pemekaran disarankan memperketat kriteria pemekaran yang mengutamakan kelangsungan hidup ekonomi provinsi induk dan provinsi baru. Ketiga, Maka untuk penyelenggaraan otonomi daerah rencana pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara mesti memperhatikan segi politik, segi teknis-administratif, segi kultural, segi pembangunan ekonomi daerah.