<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pemikiran Imam Asy-syafi’i dan Yusuf Qaradhawi tentang Konsep Fi Sabilillah pada Zakat dan Kontekstualisasinya dalam Filantropi di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas tentang zakat Fisabililah sebagai sasaran untuk perkembangan Filantropi di Indonesia, sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i dan Yusuf al-Qaradawi apakah sudah tepat sasaran yang dimaksud oleh pendapat kedua Imam tersebut sebagai salah satu pilar di dalam dunia muslim. Kemudian secara kontekstual apakah zakat Fi sabilillah tersebut sudah dimanfaatkan sebaik mungkin sebagai perkembangan Filantropi Islam di Indonesia. Pembahasan penelitian ini akan menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) atau Kualitatif Deskriptif dengan cara membaca, menelaah dan mengkaji sumber kepustakaan baik berupa data primer maupun data sekunder yang relevan dengan pembahasan tesis ini. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Normatif, pendekatan Historis, dan Pendekatan Sosiologis. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep fisabilillah menurut Imam asy-Syafi’i hanya terbatas pada tentara yang berperang, sedangkan Yusuf Qaradawi konsep fisabilillah bukan hanya sekedar jihad namun dimaknai secara luas yang menyangkut maslahat yang mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kontekstualisasi Filantropi di Indonesia berdasarkan pemikiran Yusuf al- Qaradhawi yaitu: lembaga zakat yang ada di Indonesia menjadi pengenbangan filantrofi di Indonesia seperti: Panitia amil Zakat, BAZ ( Badan Amil Zakat ) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat ). Adapun wujud dan pengamalan Filantrofi di Indonesia: Bantuan pendidikan atau beasiswa, Mengentaskan kemiskinan dengan cara memberikan modal atau pelatihan kewirausahaan, Memperbaiki Infrastuktur pembangunan secara fisik, dan Bantuan kesehatan/pengobatan. Dengan adanya konsep tersebut maka akan menjadi pusat pemberdayaan masyarakat.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By