<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hak Hak Perempuan Dalam Putusan Dispensasi Kawin Analisis Maqashid Syariah Terhadap Pertimbangan Yuridis Hakim Perempuan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip-prinsip maqāṣid al- syarī‘ah dalam putusan dispensasi kawin yang diputus oleh hakim perempuan di Pengadilan Agama, dengan fokus pada perlindungan hak-hak perempuan. Urgensi penelitian ini berangkat dari tingginya angka permohonan dispensasi kawin pasca perubahan Undang- Undang Perkawinan serta kecenderungan perkawinan anak yang masih dilegitimasi melalui mekanisme hukum, meskipun berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, pendidikan, psikologis, dan masa depan anak perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola pertimbangan yuridis hakim perempuan, menguji keselarasan praktik peradilan dengan maqāṣid al-syarī‘ah al-Ghazālī—khususnya ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa) dan ḥifẓ al- nasl (perlindungan keturunan)—serta menilai sejauh mana putusan tersebut memberikan perlindungan substantif bagi perempuan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif, melalui analisis isi terhadap putusan dispensasi kawin dari beberapa Pengadilan Agama di berbagai wilayah Indonesia, yaitu Pontianak, Sambas, Ciamis, Demak, Pasuruan, Lumajang, Arga Makmur, Tahuna, dan Tondano. Data dianalisis secara komparatif untuk mengidentifikasi pola penalaran hakim perempuan, variasi penggunaan maqāṣid, serta hubungan antara pertimbangan yuridis, perlindungan perempuan, dan konteks sosial perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim perempuan cenderung menggunakan dua model perlindungan, yaitu model preventif-protektif melalui penolakan dispensasi kawin dan model mitigatif-kompromistis melalui pengabulan bersyarat. Pertimbangan yuridis tidak semata bersifat administratif, melainkan memperlihatkan orientasi pada perlindungan perempuan, terutama melalui penekanan pada aspek kesehatan, pendidikan, dan kesiapan psikologis. Namun demikian, penerapan maqāṣid al-syarī‘ah dalam putusan masih berada pada spektrum antara perlindungan substantif dan penyesuaian pragmatis terhadap realitas sosial. Maqāṣid kerap digunakan sebagai kerangka legitimasi yudisial, baik secara eksplisit maupun implisit, tetapi belum sepenuhnya dioperasionalkan sebagai alat evaluatif normatif yang ketat untuk menguji kemaslahatan jangka panjang bagi anak perempuan. Temuan ini menunjukkan bahwa tantangan utama ke depan bukan pada absennya maqāṣid dalam praktik peradilan, melainkan pada penguatan peran maqāṣid sebagai instrumen normatif transformatif dalam perlindungan perempuan dan anak di lingkungan peradilan agama.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By