<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Reformulasi Pembatasan Kewenangan Partai Politik dalam Penggunaan Hak Recall (Studi Komparatif Indonesia, Amerika Serikat, dan Peru)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini menganalisis reformulasi pembatasan kewenangan partai politik dalam penerapan hak recall terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia, dengan menyoroti distorsi yang ditimbulkan oleh regulasi eksisting berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik terhadap prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan kepastian hukum pada Pasal 1 ayat (3). Ketergantungan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang bersifat subjektif membuka peluang penyalahgunaan, sebagaimana terilustrasikan dalam kasus pemecatan Fahri Hamzah pada 2016, yang mereduksi mandat elektoral langsung dari pemilih dalam sistem pemilihan umum proporsional terbuka. Berlandaskan teori kehendak umum (general will) Jean-Jacques Rousseau dan teori kepastian hukum Gustav Radbruch, kajian ini mengkritisi mekanisme recall yang berorientasi pada partai sebagai penyimpangan dari esensi representasi demokratis, serta menganjurkan rekonstruksi normatif untuk mengutamakan akuntabilitas publik ketimbang kendali internal partai. Mengadopsi pendekatan penelitian hukum normatif dengan metode statute approach, comparative approach, dan case approach, analisis komparatif dilakukan terhadap sistem Penggantian Antar Waktu (PAW) di Indonesia dengan mekanisme recall di Amerika Serikat dan Peru. Di Amerika Serikat, inisiatif petisi warga di 19 negara bagian menekankan kriteria objektif seperti korupsi, dengan menjamin stabilitas melalui ambang batas tinggi dan verifikasi yudisial. Konstitusi Peru 1993 menginstitusionalisasikan referendum langsung dengan dukungan minimal 25% konstituen, meskipun tingkat inisiasi yang tinggi (lebih dari 5.000 kasus antara 1997-2013) menimbulkan instabilitas politik akibat eksploitasi oportunistik. Temuan mengungkap kesamaan fungsional dalam tujuan akuntabilitas, namun divergensi dalam peran aktor dominasi partai di Indonesia versus primasi warga di negara pembanding yang mengekspos kerentanan Indonesia terhadap ambiguitas yuridis dan degradasi kedaulatan. Reformulasi yang direkomendasikan mengusulkan model hibrida: revisi UU MD3 untuk membatasi alasan recall pada pelanggaran yang dapat diverifikasi secara objektif (seperti tindak pidana berat), integrasi petisi konstituen dengan ambang minimal 15% untuk inisiasi, serta mandat pengawasan yudisial guna meningkatkan transparansi dan prediktabilitas. Pendekatan ini mengembalikan locus kedaulatan kepada rakyat sambil membendung oligarki partai, sehingga memperkuat demokrasi konstitusional yang seimbang. Rekomendasi menekankan amandemen legislatif agar selaras dengan mandat UUD 1945, menjadikan hak recall sebagai instrumen akuntabilitas autentik alih-alih sarana manipulasi politik.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By