<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Resiko dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di Kabupaten Sleman

dc.Identifier.NIM08410302
dc.contributor.advisorH. Sujitno, SH., M.Hum
dc.contributor.authorAdinugroho, Amin
dc.date.accessioned2022-05-23T08:07:52Z
dc.date.available2022-05-23T08:07:52Z
dc.date.issued2012
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui resiko dan akibat hukumnya dalam Perjanjian Sewa-menyewa mobil. Penggunaan rental mobil ini sebagai media dalam melakukan perjalanan sebagai alternatif transportation. Dalam perkembangannya menimbulkan berbagai dampak baik positif maupun negatif. Dampak positif tentu saja yang diharapkan manusia namun dampak negatif yang timbul ini yang merugikan manusia. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu? Bagaimana penyelesaian terhadap kerusakan yang terdapat pada mobil yang disewakan dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa dan siapa yang menanggung terhadap kerusakan tersebut Penelitian ini termasuk dalam tipologi penelitian empiris. Data penelitian ini diperoleh dengan cara studi dokumen atau pustaka dan wawancara kepada penyewa yang telah melakukan perjanjian sewa menyewa dan pemilik rental mobil, kemudian dianalisis secara kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian dihubungkan dengan permasalahan, dari analisis tersebut dihasilkan uraian yang bersifat deskriptif. Analisis dilakukan dengan pendekatan Undang-Undang dan Sosiologis. Hasil studi ini masih menunjukan banyak kelemahan baik mencakup kelemahan tentang aturan-aturan hukum formal yang belum secara penuh melindungi penyewa, masih dijumpai penyewa yang mengalami kerugian baik dalam hal ganti kerugian yang disebabkan adanya kerusakan bukan dari salah satu pihak yang membuat perjanjian sewa menyewa tersebut. Penyewa dan pihak rental yang melakukan perjanjian sewa menyewa ini juga belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Peraturan yang ada belum memadai kejadian yang terjadi dalam kenyataan, kerena tidak diaturnya masalah resiko. Oleh karena itu apabila terjadi ganti kerugian yang dilakukan pihak penyewa, pihak penyewa merasa dirugikan. Sehingga perlu disosialisasikan yang secara khusus mengatur tentang resiko. Penyewa harus berhati-hati dalam melakukan perjanjian tersebut sehingga dapat meminimalisir kerugian yang dapat dialaminya dan pelaku usaha hendaknya memberikan informasi yang jujur kepada penyewa dan harus memiliki iktikad baik dalam perjanjian sewa menyewa tersebut. Kata Kunci: resiko, perjanjian sewa menyewa, ganti kerugianen_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/37504
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectresiko, perjanjian sewa menyewa, ganti kerugianen_US
dc.titleResiko dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di Kabupaten Slemanen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 3 of 3
Loading...
Thumbnail Image
Name:
08410302.pdf
Size:
5.21 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
08410302 Bab 1.pdf
Size:
54.36 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
08410302 Daftar Pustaka.pdf
Size:
15.6 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections