<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa Tindak Pidana Obstruction of Justice dan Pemidanaannya dalam Perkara Pembunuhan Berencana (Studi Putusan No.802/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel dan Putusan No.806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian terhadap Putusan No.802/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel dan Putusan No.806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel memiliki urgensi yang signifikan karena dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai pola dan karakteristik kasus pidana yang serupa serta membantu menilai konsistensi penerapan hukum di tingkat Pengadilan Negeri. Masalah yang diteliti adalah konstruksi pertanggungjawaban terdakwa tindak pidana Obstruction of Justice dalam tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Putusan No. 802/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel dan Putusan No.806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam Putusan No. 802/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel dan Putusan No.806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah primer, sekunder, dan tersier. berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Putusan No. 802/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel dan Putusan No.806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel menunjukkan bahwa Terdakwa Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana Obstruction of Justice. Meliputi kemampuan bertanggungjawab, adanya kesalahan “dolus”, serta tidak ada alasan pemaaf. Terdakwa Hendra Kurniawan berperan sebagai yang menyuruh melakukan “doenpleger” dalam mengamankan DVR CCTV dengan kesengajaan sebagai maksud yang menjadi bentuk dari kesalahan, sedangkan Terdakwa Arif Rachman Arifin sebagai turut serta “medepleger” dengan kesadaran melanggar hukum. Berdasarkan Putusan No. 802/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel dan Putusan No.806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel, hakim menilai terpenuhinya unsur pidana secara yuridis, serta mempertimbangkan faktor non-yuridis seperti status Terdakwa sebagai anggota Polri (memberatkan), dan sikap kooperatif serta belum pernah dihukum (meringankan). Hakim menjatuhkan pidana 3 Tahun penjara bagi Terdakwa Hendra Kurniawan dan 10 Bulan bagi Terdakwa Arif Rachman Arifin, sesuai peran dan tingkat kesalahan masing-masing.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By