Strategi Penyelesaian Perkara Pembagian Harta Gono Gini Melalui Mediasi Di Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Mediasi merupakan salah satu cara menyelesaikan konflik, atau yang disebut sebagai akomodasi. Harta bersama atau gono-gini adalah harta benda yang sudah diperoleh secara bersama sejak masa perkawinan. Harta benda tersebut tidak memiliki persoalan siapapun yang memperolehnya atau membelinya, baik itu suami atau istri. Penelitian ini bertujuan untuk melihat faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa pembagian harta gono gini dan meriset terkait strategi dalam menyelesaikan sengketa harta gono gini melalu mediasi di Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian adalah mediator dan hakim Pengadilan/Mahkamah Syar’iah Bener Meriah. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data dengan triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukan bahwa; 1). Faktor penyebab terjadinya sengketa pembagian harta gono gini di Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh adalah karena ada masalah yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 2). Strategi Pengadilan/Mahkamah Syar’iah Bener Meriah dalam menyelesaikan sengketa harta gono gini ialah mediator akan menggali secara mendalam terkait permasalahan/duduk perkara dari harta yang disengketakan. Kemudian, mediator menyarankan kedua belah pihak membagi harta yang disengketakan secara adil terhadap suami/istri.