Pengaruh Tarif Pajak, Insentif Pajak, Digitalisasi Pajak, dan Peraturan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Selama Pandemi Covid
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi pengaruh respon pemerintah berupa perubahan peraturan perpajakan dan bantuan selama masa pandemi Covid-19 terhadap kepatuhan wajib pajak. Apakah keputusan berupa respon pemerintah untuk menanggapi pandemi Covid-19 ini dapat efektif terhadap wajib pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak diidentifikasi melalui 4 variabel bebas di antaranya tarif pajak, insentif pajak, digitalisasi pajak, dan peraturan perpajakan. Penelitian ini menggunakan teori Canon of taxtation, Theory of Motivation, Theory of Perceived Behavior sebagai dasar dalam menentukan faktor yang melandasi dasar terhadap respon pemerintah kepada wajib pajak untuk patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Responden penelitian ini adalah wajib pajak yang memiliki penghasilan pribadi, usaha perorangan maupun badan, berusia 18 tahun keatas, berkewarganegaraan Indonesia serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bentuk bahwa responden merupakan wajib pajak yang tercatat. Hasil pengujian penelitian mengindikasikan bahwa perubahan tarif pajak dan peraturan perpajakan memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak atas kewajiban perpajakannya. Penelitian ini bersifat kuantitatif dengan metode kuesioner terhadap 105 responden yang memenuhi kriteria dari 200 keseluruhan responden.