<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual di Kota Yogyakarta (Studi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak dan penyandang disabilitas merupakan persoalan serius yang terus terjadi di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di Kota Yogyakarta. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta mencatat 111 kasus pada tahun 2024 dan 67 kasus pada tahun 2025, dengan korban penyandang disabilitas yang secara konsisten muncul setiap tahunnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa anak dan penyandang disabilitas merupakan kelompok dengan kerentanan berlapis yang membutuhkan perlindungan hukum khusus dan komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh DP3AP2KB Kota Yogyakarta kepada anak korban kekerasan seksual dan kepada penyandang disabilitas korban kekerasan seksual di Kota Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan petugas DP3AP2KB Kota Yogyakarta, khususnya dari Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (PPHA) serta Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).

Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang- undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi DP3AP2KB Kota Yogyakarta. Data

dianalisis menggunakan metode kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DP3AP2KB Kota Yogyakarta memberikan perlindungan hukum terhadap anak dan penyandang disabilitas korban kekerasan seksual melalui dua pendekatan utama. Pertama, upaya preventif yang dilaksanakan oleh Bidang PPHA melalui edukasi dan sosialisasi di sekolah, Program Sekolah Ramah Anak, pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, penyuluhan masyarakat di tingkat kemantren dan kelurahan, pemberdayaan Forum Anak Kota Yogyakarta, layanan Puspaga beserta inovasi Puspaga Tra Ngetrend, serta kolaborasi lintas sektor. Kedua, upaya represif yang dilaksanakan oleh UPT PPA melalui penerimaan pengaduan, asesmen korban, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, layanan kesehatan termasuk visum et repertum, penyediaan rumah aman, koordinasi lintas sektor, serta monitoring dan evaluasi pasca penanganan. Penanganan terhadap penyandang disabilitas dilakukan dengan penyesuaian khusus sesuai jenis disabilitas masing-masing korban. Namun demikian, terdapat persoalan mendasar yang ditemukan dalam penelitian ini, yaitu adanya penyelesaian kasus melalui jalur kekeluargaan yang tidak dapat serta merta dikualifikasikan sebagai bentuk perlindungan hukum formal, karena berpotensi lahir dari ketidakberdayaan struktural keluarga dan bukan dari kehendak bebas, sehingga

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By