Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Pasca Terbitnya Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 Pada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Restructuring digitalisasi land office merupakan sebuah tututan dalam perkembangan transfomasi digital yang memberikan konsekuensi terkait kewenangan dan tanggungjawab Kementerian ATR/BPN untuk menjawab tantangan di bidang teknologi informasi salah satunya adalah pelaksanaan hak tanggungan secara elektronik. Oleh karenanya, timbul ketertarikan bagi penulis untuk melakukan penelitian dengan fokus : pertama, apakah pelayanan Hak Tanggungan secara Elektronik pasca berlakunya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik pada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. kedua, bagaimana penyelesaiannya dalam hal pelayanan Hak Tanggungan secara. penelitian ini bersifat kualitatif yang dilakukan menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan historical approach. Dari penelitian ini didapatkan hasil: pertama Pelaksanaan HT-el di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020 meskipun dalam implementasinya ditemui banyak kendala. Di mulai dari perkerjaan memvalidasi data, hinggang verifikasi berkas. Kedua, Kendala yang di hadapi Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta terjadi baik dari pihak PPAT, pihak kreditur (bank), maupun dari pihak Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Yang sering terjadi adalah masalah server yang error, kemudian dalam hal Hak Tanggungan terkadang bisa melewati waktu yang telah ditentukan, maka biaya yang sudah dibayarkan kepada Kantor Pertanahan tidak dapat dikembalikan. Namun dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ini, apabila terjadi keadaan darurat (force majeure) maka uang yang sudah dibayarkan dapat dikembalikan.