<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Jasser Auda

dc.Identifier.NIM16193082
dc.contributor.authorAmri, Nurul
dc.date.accessioned2026-04-28T08:09:12Z
dc.date.available2026-04-28T08:09:12Z
dc.date.issued2020
dc.description.abstractPraktek perkawinan yang tidak dicatatkan menurut aturan perundang-undangan yang berlaku terus saja berlangsung di tengah masyarakat. Pada hal aturan berkaitan dengan pencatatan perkawinan sudah tegas, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Salah satu penyebabnya karena pandangan bahwa keabsahan perkawinan tidak ditentukan oleh pencatatan perkawinan, ia hanya sekedar persyaratan administratif. Di sisi lain beragam dampak negatif yang sangat merugikan istri (perempuan) dan anak dari pernikahan tidak tercatat terus saja terjadi. Melihat kondisi seperti ini, sudah waktunya Islam "turun tangan" menjadi solutif permasalahan ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk menunjukkan bagaimana posisi hukum pencatatan perkawinan perspektif Maqasid al-syari'ah yang diformulasikan oleh pakar Maqasid, Jasser Auda. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan kajian atau penelitian kepustakaan (library research) yang bersumber dari beberapa aturan hukum positif, buku-buku, kitab-kitab dan sumber lain yang menunjang penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu memaparkan secara objektif peraturan pencatatan perkawinan dan mengkaji fenomena penerapannya dalam masyarakat dengan menganalisis menggunakan teori Maqasid al-syari'ah kontemporer Jasser Auda. Berdasarkan hasil penelitian bahwa aturan pencatatan perkawinan merupakan bentuk intervensi negara pada ranah privat agar ada jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta terwujudnya ketertiban administrasi perkawinan. Dari perspektif Maqasid kontemporer tersebut, pemaknaan Maqasid atau kulliyat al-khamsah, yaitu hifz al-din, hifz al-nas!, hifz al aql, hifz al-mal, hifz al-nafs dan 'ird pencatatan perkawinan menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan tidak bertentangan dengan Islam, karena memiliki landasan argumentasi yang kuat. Banyak dan besarnya kemaslahatan yang lahir dari pencatatan perkawinan serta tertutupnya berbagai dampak negatif dari perkawinan tidak tercatat meningkatkan status hukum pencatatan perkawinan sebagai salah satu rukun pernikahan.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/61906
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectPencatatan Perkawinanen_US
dc.subjectMaqasid al-Syari'ahen_US
dc.subjectJasser Audaen_US
dc.titlePenerapan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Perspektif Maqasid Al-Syari'ah Jasser Audaen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
16193082.pdf
Size:
7.02 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description: