Peran Notaris dalam memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Terkait Pembuatan Akta Waris
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk peran penyuluhan hukum yang diberikan oleh notaris dalam menjamin pemahaman dan kepastian hukum bagi para ahli waris terkait pembagian harta peninggalan serta pihak-pihak yang berhak atasnya tanpa menimbulkan perpecahan dalam keluarga. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui kendala yang dihadapi notaris dalam memberikan penyuluhan hukum pada proses pembuatan akta waris di hadapan para pihak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan notaris. Hasil penelitian, pertama, menunjukkan bahwa sebagian notaris hanya menerima dan mengesahkan dokumen tanpa memberikan penyuluhan hukum terlebih dahulu, padahal hal tersebut tidak sesuai dengan fungsi ideal notaris sebagai pejabat umum yang menjamin kepastian hukum. Notaris yang menjalankan perannya secara profesional meminta calon ahli waris membuat akta pernyataan yang memuat hubungan keluarga, daftar harta peninggalan, serta hal-hal relevan lainnya sebelum dituangkan dalam akta otentik. Hal ini mencerminkan pelaksanaan peran edukatif dan preventif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Kedua, kendala yang dihadapi meliputi ketidaksepakatan antar ahli waris, kesulitan validasi dokumen, serta pembagian waris secara sepihak. Notaris diperlukan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai tata cara pembuatan surat keterangan waris agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Masyarakat diharapkan untuk mengajukan surat keterangan waris sesuai dengan syarat administrasi yang ada serta pengaplikasian pohon keluarga yang teribat sebagai calon waris yang terlibat.