Kegagalan Perlindungan Sipil : Analisis Hukum Humaniter Internasional Atas Genosida di Palestina
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji kegagalan perlindungan sipil Palestina oleh Hukum Humaniter Internasional dengan menjabarkan ketidakpatuhan Israel terhadap Hukum Humaniter Internasional yang diatur dalam Konvensi Jenewa IV 1949, Protokol Tambahan 1977 dan Prinsip-prinsipnya sejak Oktober 2023. Penelitian ini dilakukan
dengan metode penelitian normatif serta menggunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa Hukum
Humaniter Internasional gagal menjalankan perannya dalam melindungi warga sipil Palestina yang menjadi korban, merujuk pada pelanggaran Hukum Humaniter Internasional yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina. Namun demikian, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat perlindungan bagi warga sipil
Palestina, seperti mempertegas kewenangan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) dalam menjatuhi hukuman terhadap Israel, PBB dapat meninjau ulang
penggunaan hak veto dan dirancangnya kode etik pada praktiknya, serta Negara memberikan sanksi sosial berupa pemutusan kerjasama diplomatik, pemberlakuan embargo ekonomi dan pemutusan ekspor-impor secara berkelanjutan. Selain itu, Masyarakat Internasional tetap melakukan gerakan-gerakan yang diprakarsai oleh kelompok masyarakat. Tidak diperlukanya Hukum baru untuk meningkatkan perlindungan terhadap warga sipil Palestina, melainkan dengan menghormati dan menaati Hukum Humaniter Internasional yang sudah ada, akan tercipta keamanan dan kedamaian internasional.