Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Pembinaan Wawasan Kebangsaan Di Kota Cilegon Tahun 2018
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam pembinaan wawasan kebangsaan di Kota Cilegon; serta faktor-faktor yangxv mendukung dan menghambat pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam pembinaan wawasan kebangsaan di Kota Cilegon. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan perundang-undangan. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan penelitian analisa kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah (1) Pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam pembinaan wawasan kebangsaan di Kota Cilegon pada Tahun 2018 sudah berjalan dengan baik tapi belum cukup memuaskan. Hal tersebut dapat dilihat dari capaian target pada program ini mencapai 66,66% dengan target perencanaan 55%. Pencapaian target tersebut masih belum memuaskan karena salah satu kegiatan (Fasilitasi dan pendampingan FKDM, FPK, dan PPWK Kota Cilegon (Permendagdri No.12/2006 dan Permendgri No 71/2012)) yang menjadi data pada indikator ini tidak berjalan dengan baik. (2) Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam pembinaan wawasan kebangsaan di Kota Cilegon antara lain: a. Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), b. Kesenjangan antara SOTK dengan Sikat Daerah.Sedangkan faktor yang mendukung dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Kota Cilegon antara lain: a. Adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait SOTK Badan Kesbangpol, b. Pemerintah Kota Cilegon membentuk Raperda mengenai SOTK Badan Kesbangpol yang baru. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cilegon menjalankan tugas dan fungsi melayani masyarakat dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Kota Cilegon. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut berdasarkan pada isu strategis yang sedang dihadapi, beberapa isu strategis yang dihadapi, antara lain: a.Kualitas pemahaman dan penerapan ideologi bangsa serta wawasan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. Lemahnya partisipasi masyarakat dalam kesadaran bela negara di lingkungan masyarakat; c. Potensi konflik sosial dalam kehidupan masyarakat dari aspek politik, sosial, dan budaya; d. Aktivitas Ormas yang belum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; e. Optimalisasi penyelenggaraan tata kelola kelembagaan dan kapasitas SDM aparatur..