Penegakan Hukum Tindak Pidana Perkosaan dan Perlindungan Hukum Bagi Korban Perkosaan di Kabupaten Sleman (Studi Kasus di Kepolisian Resor Sleman)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tindak Pidana Perkosaan merupakan tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat. Akibat dari tindak pidana perkosaan tidak hanya secara fisik, melaikan juga secara psikologis maupun secara sosial di masyarakat.Di Kabupaten Sleman pada tahun 2022 berjumlah 5 kasus, pada tahun 2023 berjumlah 1 kasus, dan 2024 berjumlah 1 kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perkosaan ditingkat penyidikan serta perlindungan hukum yang diberikan kepada korban perkosaan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan sosiologis untuk menganalisis rumusan masalah yang diteliti. Data penelitian merupakan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan subjek penelitian dan data sekunder yang dikumpulkan dengan metode studi dokumen dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian Resor Sleman telah melakukan upaya penegakan hukum seperti upaya Preemtif yaitu dengan melakukan sosialisasi, upaya preventif dengan melakukan pengawasan dan patroli, serta upaya represif yaitu menindak langsung laporan yang diterima oleh kepolisian. Akan tetapi masih terdapat hambatan dalam implementasi hukum baik dari sisi aparat penegak hukum maupun korban itu sendiri. Oleh karena itu, penegakan hukum yang lebih tegas, serta perlindungan yang lebih komprehensif terhadap korban diperlukan agar dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual dan memberikan keadilan bagi korban.