<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Pelaksanaan Kontrak

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Selain berdampak di bidang kesehatan dan juga bisnis, Pandemi Covid-19 juga memiliki dampak terhadap dunia hukum, khususnya mengenai kontrak yaitu munculnya masalah dari tidak terpenuhinya prestasi, gagal bayar dan yang berkaitan dengan perjanjian. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengatahui, mendiskripsikan dan menjelaskan apakah Pandemi Covid-19 dapat masuk ke dalam kategori force majeure; dan bagaimana dampak pandemic Pandemi Covid-19 terhadap pelaksanaan prestasi dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak yang bersangkutan. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif,. Hasil penelitian menunjukan klasifikasi Pandemi Covid-19 Dalam Kategori Force majeure, tidar diatur secara jelas dibeberapa undang-undang. Kondisi Pandemi Covid-19 merupakan keadaan force majeure relative yang sifatnya sementara, atau hanya menunda kewajiban debitur melaksanakan prestasinya. Dampak Pandemi Covid-19 terhadap pelaksanaan prestasi dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak yaitu Pembatalan Perjanjian jika kedua belah pihak sepakat dan force majeure ditulis secara jelas sebagai force majeure maka perjanjian dapat dibatalkan, penundaan pelaksanaan perjanjian terjadi jika para pihak menyepakatinya, ganti kerugian jika tidak terjadi kesepakatan dan pihak yang dirugikan menuntut kerugian. Perlindungan yang dilaksanakan secara preventif yang dimana perjanjian yang sudah dibuat menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan juga perlindungan hukum represif jika terjadi tindakan wanprestasi bias diselesaikan di pengadilan yang sudah di sepakati oleh para pihak.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By