<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

NOTARIS IN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004

dc.contributor.advisorDr. Siti Anisah, S.H., M.Hum
dc.contributor.advisorDr. Siti Anisah, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorAMANDA MAYLAKSITA, 17921031 S.H
dc.date.accessioned2019-11-19T04:10:12Z
dc.date.available2019-11-19T04:10:12Z
dc.date.issued2019-08-19
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul “Notaris In Pailit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004”. Pengaturan Kepailitan menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebabkan banyak penafsiran yang berbeda-beda dan dalam pasal tersebut memberikan sanksi kepada Notaris dengan memberhentikan secara tidak hormat apabila Notaris telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan. Pemberhentian secara tidak hormat ini merupakan perlakuan yang tidak sesuai dengan konsep kepailitan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Tujuan penulis mengadakan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan kepailitan terhadap Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 serta akibat hukum terhadap Notaris yang dinyatakan pailit. Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menganalisisnya dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini digunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan kepailitan Notaris berdasarkan Pasal 12 huruf a Undang-undang Jabatan Notaris adalah tidak menyebabkan dapat diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya. Notaris disini sebagai subjek hukum yang mewakili orang perorangan yang mempunyai utang. Akibat hukum dari notaris pailit berdasarkan Undang-Undang Kepailitan hanya menyebabkan seorang kehilangan hak untuk berbuat bebas terhadap harta kekayaannya saja tetapi tidak kehilangan hak untuk menjalankan profesi dan jabatannya. Saran dari penelitian ini, yakni pemerintah perlu membuat peraturan atau regulasi guna melakukan kajian ulang terhadap isi dari regulasi tentang kepailitan bagi Notaris agar tidak terjadi banyak penafsiran.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/16526
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengaturanen_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.titleNOTARIS IN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004en_US
dc.typeMagister Thesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 5 of 10
Loading...
Thumbnail Image
Name:
01 cover.jpg
Size:
102.34 KB
Format:
Joint Photographic Experts Group/JPEG File Interchange Format (JFIF)
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
01 cover.pdf
Size:
84.34 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
02 preliminari.pdf
Size:
1,004.28 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
03 daftar isi.pdf
Size:
92 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
04 abstract.pdf
Size:
160.5 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.92 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections