<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MK NOMOR 16/PUU-XVI/2018 TENTANG HAK IMUNITAS DEWAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MPR,DPR,DPD,dan DPRD

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Sejumlah pasal menjadi sorotan dalam revisi UU MD3 salah satunya pasal tentang hak imunitas Dewan, dimana pada UU sebelumnya, UU Nomor 17 Tahun 2014 di dalam Pasal 245 ayat (1) juga diatur mengenai hak imunitas yang berbunyi” pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan dari penegak hukum terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Perlu diketahui, Pasal 245 ayat (1) dalam UU No 17/2004 tentang MD3 ini pernah digugat hingga akhirnya dibatalkan oleh MK melalui putusan Nomor 76/PUU XII/2014 Tahun 2015. Kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah mengatur kembali sejumlah pasal terkait hak imunitas dewan. Selanjutnya ketentuan mengenai aturan hak imunitas tersebut di gugat oleh Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) serta pemohon lainnya. Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Apa yang menjadi dasar MK untuk membatalkan pasal tentang Hak imunitas dewan dalam UU Nomor 2 Tahun 2018? Bagaimana impilkasi yuridis Putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018 tentang hak imunitas Dewan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR,DPR, DPD, Dan DPRD. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif-empiris, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianlisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil analisi adalah bahwa MK membatalkan Pasal tentang hak imuitas karena bertentangan dengan UUD 1945, serta Bahwa implikasi secara yuridis dari Putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018 khususnya Pasal mengenai hak imunitas dewan yang perlu meminta pertimbangan MKD untuk memanggil anggota Dewan tidak berlaku lagi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By