<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pilihan Tidak Menikah Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pada umumnya perjalanan hidup manusia terdapat salah satu fase di mana orang tersebut menemukan pasangan hidup dan melangsungkan pernikahan, namun beberapa dekade terakhir manusia semakin terbuka mengenai keputusan untuk memilih hidup melajang dan tidak menikah. Dari masalah tersebut apa faktor-faktor penyebab orang memilih tidak menikah dan bagaimana perspektif hak asasi manusia dan hukum Islam terhadap pilihan tidak menikah. Penelitian ini dilakukan untuk membahas, kemudian mengetahui faktor-faktor serta perspektif hak asasi manusia dan hukum Islam terhadap pilihan tidak menikah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang menggunakan buku-buku, jurnal, karya tulis ilmiah lainnya sebagai sumber data primer, serta wawancara terhadap orang yang memilih tidak menikah sebagai data sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan, faktor-faktor penyebab orang memilih tidak menikah yakni faktor psikis (trauma), faktor sakit (fisik), faktor ekonomi, faktor fokus karir, faktor tidak tertarik pada lawan jenis. Kemudian perspektif hak asasi manusia dan hukum Islam terhadap pilihan orang untuk tidak menikah adalah keduanya sama-sama menghargai dan melindungi fitrah dan hak pribadi manusia. Karena dalam hak asasi manusia terdapat hak sipil yang harus dilindungi, dan dalam hukum Islam ada asas maqashid syari’ah yang ditegakkan khususnya menjaga jiwa.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By