Mekanisme Perhitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Bukan Pegawai Yang Menerima Honorarium Di Lingkungan Universitas Islam Indonesia
| dc.Identifier.NIM | 19212040 | |
| dc.contributor.advisor | Dr. R. Drajat Armono, S.E., M.Si., CMAI | |
| dc.contributor.author | PUTRI NUR KHOIRONISIA | |
| dc.date.accessioned | 2022-11-09T02:59:13Z | |
| dc.date.available | 2022-11-09T02:59:13Z | |
| dc.date.issued | 2022-04-19 | |
| dc.description.abstract | Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui serta mengevaluasi bagaimana perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi bukan pegawai yang menerima honorarium di lingkungan Universitas Islam Indonesia atau merupakan bukan pegawai bersifat tidak berkesinambungan apakah sudah sesuai dengan UU PPh No 36 Tahun 2008 menurut aturan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/PJ/2016. Metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pengamatan (observasi). Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan membandingkan perhitungan, penyetoran dan pelaporan Direktorat Keuangan Anggaran Universitas Islam Indonesia dengan perhitungan, penyetoran dan pelaporan yang sesuai berdasarkan UU PPh No 36 Tahun 2008 menurut aturan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/PJ/2016. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa mekanisme perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi bukan pegawai yang menerima honorarium di lingkungan Universitas Islam Indonesia sudah baik dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. | en_US |
| dc.identifier.uri | https://repository.uii.ac.id/handle/123456789/40302 | |
| dc.publisher | UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA | en_US |
| dc.subject | Perhitungan | en_US |
| dc.subject | Penyetoran | en_US |
| dc.subject | Pelaporan | en_US |
| dc.subject | Pajak Penghasilan Pasal 21 | en_US |
| dc.subject | Bukan Pegawai | en_US |
| dc.title | Mekanisme Perhitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Bukan Pegawai Yang Menerima Honorarium Di Lingkungan Universitas Islam Indonesia | en_US |