KONSTRUKSI HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENERBIT E-MONEY GOPAY DENGAN PEDAGANG PEMILIK QR CODE PT. GO-JEK INDONESIA (Studi Penggunaan E-Money Go-Pay sebagai Metode Pembayaran)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hubungan hukum yang terjadi antara penerbit e-money Go-Pay dengan pedagang pemilik QR. Code PT. Go-Jek Indonesia dalam hal penggunaan e-money Go-Pay sebagai metode pembayaran. Permasalahan yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah Bagaimana konstruksi hubungan hukum antara penerbit e-money Go-Pay dengan pedagang pemilik QR. Code PT. Go-Jek Indonesia dalam hal penggunaan e-money Go-Pay sebagai metode pembayaran?. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum yang mengakibatkan hubungan hukum tersebut tidak jelas sehingga penting untuk dikaji. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian dikumpulkan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku, melakukan wawancara langsung dengan Pedagang yaitu Pedagang Sate Taichan Senayan Yogyakarta dan Pedagang Sate Taichan Sumoo Yogyakarta serta dokumendokumen lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif, artinya data diolah dan diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT. Go-Jek Indonesia yang memiliki anak perusahaan pemegang lisensi atas e-money Go-Pay yaitu PT. Dompet Anak Bangsa, memperluas fungsi Go-Pay yang pada mulanya hanya dapat digunakan terbatas pada aplikasinya. Artinya hanya dapat digunakan oleh driver atau pengguna jasa dalam membeli makanan, minuman, maupun barang ketika tidak tersedia uang tunai, sedangkan saat ini dapat digunakan sebagai metode pembayaran kepada pihak ketiga seperti contohnya pedagang dan merchant lain yang bermitra dengan PT. Go-Jek Indonesia. Perluasan fungsi e-money Go-Pay tersebut dilakukan oleh PT. Go-Jek Indonesia dengan mengakuisisi tiga perusahaan yaitu Kartuku, Midtrans, dan Mapan yang diikat dengan perjanjian persekutuan. Pedagang dalam penggunaan e-money Go-Pay sebagai metode pembayaran memiliki hubungan hukum langsung dengan PT. Go-Jek Indonesia dengan perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan satu sama lain.