<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kerja Sama Indonesia-australia dalam Mengatasi Human Trafficking di Indonesia Tahun 2016-2019

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Indonesia juga merupakan negara yang hingga kini masih mengalami human trafficking. Tercatat bahwa Indonesia menempati Tier 2 sebagai negara yang belum memenuhi syarat minimum dalam penanganan human trafficking. Penelitian ini menggunakan teori kerja sama internasional dari Pfaltzgraff and Dougherty dengan menganalisis mengapa Indonesia dan Australia melakukan perluasan kerja sama dalam mengatasi human trafficking di Indonesia pada tahun 2016-2019. Dalam penelitian ini juga menemukan bahwa adanya perluasan kerja sama seperti Lombok Treaty, Bali Process, dan kerja sama keamanan ini dilakukan sebagai bukti komitmen Indonesia untuk mengatasi human trafficking di Indonesia dan sebagai upaya untuk keluar dari Tier 2 sebagai negara yang belum memenuhi syarat minimum dalam penanganan human trafficking. Selain itu juga karena pentingnya perluasan kerja sama ini mengingat adanya globalisasi membuat sindikat dari human trafficking semakin beragam. Sehingga diperlukan pembaharuan action plan dalam menangani human trafficking di Indonesia.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By