<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Internalisasi Norma United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia Tahun 2003-2015

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan sistematis yang memberikan dampak korosif terhadap seluruh aspek kehidupan manusia. Korupsi tidak lagi dianggap sebagai kejahatan domestik, tetapi telah menjadi kejahatan luar biasa yang melampaui batas. Kesadaran entitas global terhadap bahaya korupsi memicu upaya pembentukan instrumen hukum internasional untuk melawan kejahatan korupsi. United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) adalah jawaban dari keresahan masyarakat terhadap dampak korupsi yang terjadi di hampir seluruh negara di dunia. Penelitian ini menggunakan konsep norm life cycle yang ditulis oleh Finnemore & Sikkink untuk menjelaskan tentang proses kehidupan norma UNCAC. Teori ini menjelaskan siklus kehidupan norma melalui tiga tahap yaitu norm emergence, norm cascade, dan internalization. Melalui teori tersebut, penelitian ini akan menjelaskan dari proses kemunculan norma UNCAC, penyebaran norma UNCAC, dan internalisasi UNCAC oleh Indonesia dalam memberantas korupsi tahun 2003-2015. Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Penulis menemukan bahwa Indonesia telah mengadopsi ketentuan pada UNCAC, meskipun tidak seluruh ketentuan diadopsi ke dalam undang-undang domestik. Hal ini disebabkan karena adanya hambatan Indonesia dalam mengharmonisasi ketentuan UNCAC ke dalam hukum domestik, misalnya ambiguitas bahasa dan kapasitas birokrasi.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By