Pengaturan dan Penerapan Disgorgement Fund Dalam Hukum Pasar Modal (Studi Perbandingan antara Indonesia dan Singapura)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan dan penerapan Disgorgement Fund dalam hukum pasar modal antara Indonesia dan Singapura, serta mengeskplorasi pembelajaran dari Singapura yang dapat diterapkan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang diperkuat data empiris melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta kajian literatur berupa peraturan, buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui POJK No. 65/POJK.04/2020, tetapi pengaturan tersebut masih lemah karena ruang lingkupnya tidak komprehensif, penunjukan administrator tidak dijelaskan secara eksplisit dan besaran kompensasi tidak diatur secara jelas, sehingga pelaksanaan Disgorgement Fund secara prosedural belum berjalan optimal. Berbeda dengan Indonesia, penerapan Disgorgement Fund di Singapura memiliki kerangka hukum yang lebih kuat melalui Securities and Futures Act 2001 serta amendemennya tahun 2009 yang memuat ketentuan rinci mengenai mekanisme klaim, peran otoritas pengawas, serta besaran minimum dan maksimum kompensasi, sehingga implementasi Disgorgement Fund lebih konsisten dan efektif dalam melindungi investor. Penelitian ini merekomendasikan agar Indonesia memperkuat regulasi dengan mengadopsi praktik baik dari Singapura, khususnya terkait mekanisme klaim, penetapan administrator, dan pengaturan besaran kompensasi, guna menjamin kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal.