<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Peralihan Hak Atas Tanah yang Terlambat Didaftarkan Pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penulisan Skripsi ini bertujuan untuk mengkaji : Pertama, Akibat hukumnya bila terjadi keterlambatan pada pendaftaran akta peralihan hak atas tanah yang telah dibuat oleh PPAT di Kota Tangerang. Kedua, Bagaimana tanggung jawab PPAT terhadap keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak atas tanah di kota Tangerang. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, Bahan Hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer, Bahan hukum Sekunder, Bahan hukum Tersier yang dianalisis secara Kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa, Pertama: akibat hukum jika terdapat keterlambatan dalam pendaftaran akta peralihan hak atas tanah, maka akta tersebut berpotensi batal demi hukum atau dapat dimintakan pembatalannya, sehingga dapat merugikan para pihak. Kedua: Tanggung jawab PPAT terhadap keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak atas tanah terhadap para pihak dapat diminta tanggung gugat apabila keterlambatan tersebut karena kesalahan PPAT. Terhadap diri PPAT dapat juga dikenakan sanksi administratif oleh Kantor Pertanahan. Saran: PPAT sebaiknya selalu mempelajari aturan hukum yang berlaku jika terdapat perubahan-perubahan mengenai aturan hukum yang baru. Masyarakat juga harus mempelajari hukum pertanahan supaya bisa mengetahui aturan hukum mengenai PPAT dan menghindari permasalahan di masa yang akan datang.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By