Tanggung Jawab Penyelenggara PMSE dan Penyelesaian Online Dispute Resolution akibat Marketplace Fraud (Studi Kasus: Fraud pada Carousell Pte. Ltd.)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pesatnya pertumbuhan marketplace di Indonesia telah memunculkan tantangan hukum baru, khususnya terkait kasus fraud dan akuntabilitas platform dalam transaksi marketplace elektronik. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama: bagaimana batasan tanggung jawab hukum marketplace Carousell selaku Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) terhadap fraud dalam transaksi jual beli, serta bagaimana upaya konsumen ketika penyelesaian melalui Online Dispute Resolution (ODR) internal marketplace mengalami kebuntuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, bersumber pada data sekunder meliputi KUHPerdata, UUPK, UU ITE, PP Nomor 80 Tahun 2019, dan Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Carousell memiliki batasan tanggung jawab hukum yang bersifat proporsional berdasarkan teori duty of care dan vicarious liability, serta klausula eksonerasi dalam Terms and Conditions dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan UUPK. Apabila ODR internal gagal, konsumen dapat menempuh jalur BPSK maupun gugatan perdata berdasarkan Pasal 45 UUPK. Rekomendasi dari penelitian ini adalah Carousell perlu segera mengimplementasikan sistem escrow atau payment protection yang setara dengan CarouPay Protection di Singapura, memperkuat mekanisme verifikasi identitas pengguna melalui sistem Know Your Customer (KYC) yang lebih komprehensif, serta menyesuaikan Terms and Conditions agar sesuai dengan hukum positif Indonesia, termasuk menghapus klausula-klausula yang telah dinyatakan batal demi hukum dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses konsumen Indonesia.