<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Peraturan Bupati Tabalong Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak Perspektif Maqashid Syariah

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Peraturan Bupati Tabalong Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Anak dibuat untuk menjadi solusi atas persoalan perkawinan anak namun peraturan ini tidak begitu memberikan hasil yang signifikan dibuktikan dengan perkara dispensasi kawin dan perkara isbat nikah yang tidak memenuhi batas usia perkawinan. Setelah mengamati isu perkawinan anak yang tidak kunjung selesai ini bahkan setelah disahkannya Peraturan Bupati Tabalong Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Anak maka peneliti terdorong untuk menganalisis Perbub tersebut melalui pisau analisis Maqashid Syariah Jasser Auda. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan implementasi pencegahan perkawinan anak dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 46 Tahun 2020 dan menganalisis implementasi Peraturan Bupati Tabalong Nomor 46 Tahun 2020 dari perspektif maqashid syariah. Metode penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan implementasi Peraturan Bupati Tabalong Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan pada Anak dapat dikatakan efektif terbukti menurunnya angka perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tanjung. Keberhasilan kebijakan ini disebabkan adanya faktor hukum yang jelas, adanya pengawasan dan edukasi secara konsisten, sarana dan fasilitas pendukung yang memadai, serta peran masyarakat dan kebudayaan yang mulai menunjukkan perubahan pola pikir masyarakat. Faktor ekonomi, sosial, dan budaya juga sering menjadi pendorong pernikahan anak, terutama di kalangan masyarakat miskin dan daerah dengan tradisi kuat. Melalui perspektif maqashid syariah Jasser Auda melalui enam fitur utama meliputi sifat kognitif, keterpaduan, keterbukaan, keterkaitan secara hierarkis, multidimensionalitas, serta ketermaksudan. Integrasi antara hukum Islam, hukum positif, dan pemberdayaan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan setiap kebijakan menciptakan keseimbangan antara adat, kebutuhan individu, dan kepentingan masyarakat, sehingga maqashid syariah dapat terwujud untuk melindungi kepentingan anak, Hak Asasi Manusia dan kesetaraan gender.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By