<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertimbangan Hakim dalam mengadili Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (Studi Putusan Pengadilan)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengkaji Pertimbangan hakim dalam menentukan perbuatan pidana berupa pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Rumusan masalah yang yang diajukan yaitu: Bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan perbuatan pidana berupa pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam putusan 437/Pid.B/2013/PN Sbg, 09/Pid.B/2014/PN Sbg, 1252/Pid.B/2022/PN Lbp, 1180/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr?: dan Bagaimana pidana yang dijatuhkan oleh hakim dilihat dari proporsionalitas pemidanaan dalam putusan tersebut?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan kasus. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dilihat dari proporsionalitas pemidanaan yaitu berdasarkan pertimbangan non yuridis yaitu hakim berdasarkan dengan kebijaksanaannya dan keyakinan hati nurani seorang hakim, dalam melihat keadaan yang di golongkan antara lain latar belakang perbuatan, kondisi diri, kondisi sosial ekonomi, sifat sopan dan santun terdakwa dalam persidangan, dan hal-hal yang meringankan dan memberatkan juga masuk kedalam pertimbangan hakim yang bersifat non yuridis. Penelitian ini merekomendasikan perlunya hakim harus benar-benar melihat secara luas bahwa perbuatan tersebut bukan suatu kejahatan yang ringan dikarenakan akibat dari perbuatan tersebut yaitu membuat orang lain mati

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By