<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Urgensi Rencana Pembentukan dan Desain Daerah Istimewa Maluku Utara

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

System ketatanegaraan Indonesia dalam Pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang dianggap setengah-setengan oleh daerah mengakibatkan tidak puasnya pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintah daerah. Pemberlakuaan disentralisasi asimetris di beberapa daerah juga memicu masalah baru bagi daerah yang tidak diberikan hak otonomi khusus atau daerah istimewa. Penegasan dari pengakuan dan penghormatan negara Indonesia terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan khusus tertuang dalam Pasal 18 (b) ayat 1 UUDNRI 1945. Daerah istimewa adalah daerah yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan tersebut berupa keistimewaan

keistimewaan kedudukan hukum berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus

kewenangan istimewa.. Maluku Utara memiliki kriteria tersebut, oleh karena itu pada penelitian tesis ini mengangkat sebuah judul Urgensi Rencana Pembentukan dan Desain Daerah Istimewa Maluku Utara. Berdasarkan judul tersebut maka rumusan masalah dalam tesis ini, adalah, pertama, apa latar belakang tuntutan Daerah Istimewa Maluku Utara?, kedua, bagaimana desain keistimewaan Daerah Istimewa Maluku Utara? Adapun hasil penelitian ini adalah jenis penelitian normative dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, latar belakang tuntutan daerah istimewa adalah Provinsi Maluku Utara memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi di Indonesia, terbukti bahwa pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara tertinggi di Indonesia. Potensi provinsi Maluku Utara yaitu: sector pertambangan, perkebunan, perikanan dan pariwisata. Maluku Utara sebagai provinsi yang memiliki kekayaan sumber daya alam namun tidak berkelorasi terhadap kesejahrtaan masyarakat dan pemenuhan infrastruktur dasar. Maluku Utara memiliki landasan historis mengenai bentuk pemerintahan sebelum kemerdekaan dan setelah Indonesia merdeka, maka Maluku Utara dapat digolongkan sebagai daerah istimewa, yaitu: Pemerintahan Maluku Utara Pra Kolonial, di wilayah Maluku Utara terdapat beberapa kerajaan, seperti: Ternate, Tidore, Bacan dan Jailolo, Pemerintahan Maluku Utara masa Kolonial Maluku Utara pada masa pendudukan Jepang Maluku Utara pada masa revolusi kemerdekaan. Peran Tidore dan Ternate dalam pembebasan Irian Barat Selain itu terdapat potensi Maluku Utara dari sector Social kemasyarakatn dan Kebudayaan. Kedua, Mendesain keistimewan Maluku Utara maka terdapat lima aspek, yaitu aspek kewenangan asimetris, kelembagaan asimetris, keuangan asimetris, politik/pemerintahan asimetris, dan koordinasi, pembinaan dan pengawasan (korbinwas) asimetris.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By