Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan Nasabah Gagal Bayar di Bank BPD DIY Syariah Tinjauan Fatwa DSN MUI No 25 Tahun 2002 Tentang RAHN
| dc.Identifier.NIM | 18421180 | |
| dc.contributor.author | Hadziq, Fuad Nasihul | |
| dc.date.accessioned | 2024-10-25T02:51:15Z | |
| dc.date.available | 2024-10-25T02:51:15Z | |
| dc.date.issued | 2022 | |
| dc.description.abstract | Kegiatan bank syariah adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Rahn merupakan salah satu produk pembiayaan di BPD DIY Syariah, dalam pembiayaan ini ada beberapa nasabah yang tidak bisa mengembalikan kewajiban membayar tagihan pada saat jatuh tempo, dan untuk menghindari kerugian yang ditimbulkan maka pihak bank akan menjual barang jaminan nasabah tersebut. Ketentuan mengenai penjualan barang jaminan nasabah gagal bayar terdapat dalam Fatwa DSN MUI Nomor 25 Tahun 2002 tentang Rahn. berhubungan dengan hal tersebut maka pelaksanaan lelang barang jaminan yang dilakukan di BPD DIY Syariah haruslah sesuai dengan ketentuan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan lelang yang dilakukan Bank BPD DIY Syariah terhadap barang jaminan nasabah gagal bayar, dan mengetahui kesesuaian antara fatwa DSN MUI No 25 Tahun 2002 tentang Rahn dengan pelaksanaan lelang barang jaminan nasabah gagal bayar di Bank BPD DIY Syariah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan kajian atau suatu fenomena yang lebih komprehensif dengan pendekatan normatif yuridis yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara, dokumentasi, dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan lelang BPD DIY Syariah dilakukan dengan dua cara yaitu melalui lelang terbuka untuk umum dan melalui dibawah tangan (tertutup untuk umum). Kesesuaian antara Fatwa DSN MUI No 25 tahun 2002 tentang rahn terhadap pelaksanaan lelang barang jaminan nasabah gagal bayar yang dilakukan BPD DIY Syariah dinilai telah sesuai dengan isi Fatwa DSN MUI No 25 tahun 2002. | en_US |
| dc.identifier.uri | repository.uii.ac.id/handle/123456789/53165 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Lelang | en_US |
| dc.subject | Bank BPD Syariah | en_US |
| dc.subject | Fatwa DSN MUI | en_US |
| dc.title | Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan Nasabah Gagal Bayar di Bank BPD DIY Syariah Tinjauan Fatwa DSN MUI No 25 Tahun 2002 Tentang RAHN | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |