Kebijakan Indonesia dalam mengganti Nomenklatur Laut Tiongkok Selatan Menjadi Laut Natuna Utara Tahun 2014 – 2017
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tiongkok telah dikenal sejak lama ingin menguasai Laut Tiongkok Selatan dengan mempopulerkan konsep nine-dash line yang dipopulerkan oleh Tiongkok, dari sembilan garis tersebut, salah satunya kedapatan bersinggungan dengan ZEE Indonesia. Adanya tumpang tindih ini mengancam kedaulatan Indonesia yang mengusung konsep Poros Maritim Global. Penelitian ini bertujuan menjelaskan mengapa Indonesia mengganti nomenklatur Laut Tiongkok Selatan menjadi Laut Natuna Utara pada tahun 2014 — 2017 memakai tiga faktor dalam Teori Decision Making Process karya William D. Coplin. Hasil penelitian menunjukkan faktor politik domestik menilai jika perubahan nomenklatur di perairan Natuna didasarkan atas kepentingan nasional, jika dari faktor militer dan ekonomi menunjukkan perlunya membentuk satuan Komando Armada I yang fokus mengamankan perairan barat Indonesia termasuk Natuna dan perairan utara Natuna memiliki sumber daya gas yang bernilai ekonomi tinggi, jika melihat dari konteks internasional dapat dilihat jika perubahan nama laut Laut Natuna Utara disebabkan adanya ambisi Tiongkok sebagai negara besar yang ingin terus memperluas pengaruhnya di kawasan Indo-Pasifik dan juga ketegangan antara Tiongkok dan Amerika Serikat di Indo-Pasifik. Sehingga, dari temuan diatas maka Indonesia memutuskan mengganti nomenklatur di perairan Natuna menjadi Laut Natuna Utara sebagai upaya mengamankan kedaulatan NKRI.