Akad Sewa Tanah untuk meningkatkan Perekonomian dalam Prespektif Fikih Muamalah (Studi Desa Jamblangan, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Sewa menyewa adalah sesuatu perjanjian dimana salah satu pihak menyanggupi untuk berbagi dengan pihak lain penggunaan atau manfaat suatu barang untuk jangka waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang baru saja atau telah disetujui oleh pihak tersebut untuk dibayar. Menurut peneliti sewa menyewa tanah dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi terkhususnya di desa Jamblangan Yogyakarta. Hal ini karena masih ada warga yang menandatangani kontrak sewa tanah dengan perjanjian bagi hasil antara petani dan pemilik tanah, serta dapat membantu perekonomian masyarakat. Maka rumusan masalahnya untuk mengetahui proses dan bentuk sewa tanah dalam meningkatkan perekonomian di desa Jamblangan Yogyakarta, serta untuk menjelaskan hubungan antara hukum Islam dengan sewa tanah dalam meningkatkan perekonomian desa Jamblangan Yogyakarta. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan dengan berinteraksi langsung ke sumber data yaitu di Desa Jamblangan, Pakem, Sleman Yogyakarta. Jenis penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan kualitatif yaitu digunakan dalam menyelidiki, menemukan, menggambarkan serta menjelaskan pengaruh sosial yang terjadi. Teknik triangulasi data dilakukan, dengan cara menggali kebenaran informasi tertentu melalui berbagai metode dan sumber akuisisi data. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam praktik sewa-menyewa ini perekonomian warga juga ikut terbantu, ditambah kaum muda dapat belajar serta mengelola lahan pertanian dengan baik. Serta Sewa tanah yang terjadi di desa Jamblangan telah memenuhi dan bersesuaian dengan Fikih Muamalah, baik telah terpenuhi syarat nya maupun cara kerjanya