<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pemenuhan Hak-hak Perempuan Pasca Perceraian Perspektif Maqāṣid Asy-syarīʿah (Studi Kasus Perkara Nomor 382/pdt.g/2022/pa.tmk)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Adanya jaminan bagi perempuan dan anak seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah ataupun penegak hukum. Di Indonesia sendiri, cerai gugat terbilang lebih banyak daripada cerai talak, namun pemenuhan hak-hak perempuan belum 100 persen terwujud, hal ini karena beberapa kendala yang terjadi dalam internal pengadilan dan hanya secuil perkara cerai gugat yang mendapatkan hak-haknya karena memang belum tertulisnya dalam suatu undang-undang tersendiri. Penelitian ini menggunakan metode dokumentasi dan studi pustaka (library research), dengan mengumpulkan bahan-bahan yang tertulis termasuk putusan hakim, Dalam praktiknya belum semua pengadilan menerapkan hal tersebut karena beberapa hal adminstratif, namun dalam perkara nomor 382/Pdt.G/2023/PA.Tmk, majelis hakim dalam pemeriksaan perkara tersebut telah menerapkan beberapa urgensi penehunan hak perempuan tersebut dengan menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa Mut’ah, Nafkah Iddah dan Nafkah lampau (madhiyah) sebelum Tergugat mengambil akta cerai dengan berbagai pertimbangan. Pemenuhan hak perempuan pasca perceraian ditinjau dari segi maqosid yang terdiri dari lima komponen yakni agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. dalam hal ini penulis ingin menjelaskan lebih mendalam mengenai pemenuhan hak perempuan pasca perceraian menurut Jasser Auda dengan enak system cara pandang. Di dalamnya dikaji mengenai berbagai pertimbangan hakim sehingga majelis hakim kota Tasikmalaya memberikan hak-hak perempuan pasca perceraian.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By