Peluang Penerapan Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia Dalam Sistem Hukum Jaminan Indonesia
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia menunjukkan potensi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, terutama melalui kontribusi karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti hak cipta. Namun, salah satu kendala utama bagi pelaku industri kreatif adalah keterbatasan akses pembiayaan dari lembaga keuangan. Hal ini disebabkan karena sebagian besar pelaku usaha kreatif tidak memiliki aset fisik yang dapat dijadikan jaminan, sementara kekayaan intelektual yang mereka miliki belum sepenuhnya diakui dan dimanfaatkan sebagai aset ekonomi yang bernilai. Dalam konteks ini, pemanfaatan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia menjadi peluang strategis untuk memperkuat ekosistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan Hak Cipta sebagai Objek fidusia merupakan benda bergerak yang tidak memiliki wujud fisik, hak cipta dapat dipindahtangankan kepemilikannya secara penuh ataupun sebagian. Oleh karena itu, hak cipta dapat dimanfaatkan sebagai jaminan fidusia karena telah memenuhi kriteria sebagai objek jaminan, dengan batasan hanya pada aspek hak ekonominya. Terdapat juga faktor yuridis yang mempengaruhi keengganan bank untuk menerima Hak Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan fidusia yaitu belum adanya kepastian eksekusi/mekanisme lelang yang belum praktis untuk aset tak berwujud, manajemen risiko dan asas kehati-hatian Bank (prudential concerns), tidak adanya peraturan teknis dari Otoritas Jasa Keuangan, ketiadaan standar valuasi dan profesi appraisal yang mapan untuk HKI, dan belum adanya penghargaan masyarakat Indonesia terhadap Hak Cipta.