Hak Cuti Melahirkan Pada Ruu Kesejahteraan Ibu Dan Anak Tinjauan Maqāṣid Asy-Syarī’ah Ibnu ‘Āsyūr
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat. Keluarga merupakan sisi yang paling banyak persingunggan antara fiqih dan kehidupan manusia. Sehingga diperlukan sebuah konsep yang tepat, agar semua fungsi, peran dan hakhak dalam keluarga dapat berjalan dengan optimal. Diantara para intelektual dan
fuqaha yang
concern dalam bidang ahwal syakhsiyyah ialah Muhammad Thahir Ibnu ‘Āsyūr melalui kitabnya Maqāshid Asy-Syarī’ah Al-Islāmiyyah, yang mana dijelaskan bahwa untuk menemukan kembali fungsi keluarga maka harus dimulai dari membaca kembali (istiqro’) dan memahami secara tepat hikmah dari hukumhukum syara yang berkaitan dengan keluarga, kemudian mengimplementasikannya
dalam
pemenuhan dan perlindungan hak-hak dalam keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa konsep maqãsid asy-Syari’ah Ibnu ‘Asyùr dan kontekstualisasinya dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Implementasi konsep Ibnu Asyur dalam RUU KIA menggunakan beberapa fitur diantaranya al-Fitrah, al-Samã¥ah, al-‘adãlah dan al-hurriyyah, yang mana fitur yang digunakan sebagai tolok ukur tercapainya pemenuhan hak-hak dalam keluarga, meningkatkan kualitas sehingga tercapai kesejahteraan sebagaimana yang diharapkan dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Penelitian ini merupakan study pustaka atau library research dengan pendekatan normativ dengan mengambil data primer dari kitab Maqāshid Asy-Syarī’ah AlIslāmiyyah
karya Ibnu ‘Āsyūr dan Draf Rancangan Undang-undang Kesejahteraan
Ibu dan anak, yang kemudian diolah dengan teknik analisis atau Content Analysis.
Hasil
akhir dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, melalui analisis konsep maqãsid Ibnu ‘Asyùr terdapat beberapa cara untuk membangun keluarga berkualitas, yaitu pertama dengan memahami kembali hikmah dari hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan keluarga. Kedua; memaksimalkan maslahah, fungsi, peran dan hak anggota keluarga; ketiga, meminimalisir segala bentuk mafsadah dalam keluarga. Kedua, secara garis besar maqāșid Ibnu Asyur bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan dan perlindungan hak-hak manusia, hal tersebut memiliki relevansi dengan prinsip dan nilai-nilai yang hendak dicapai dalam RUU KIA, yaitu tercapainya al-asāsiyah al-khamsah yaitu hifz ad-d³n ( perlindungan terhadap agama), hifz an-nafs (perlindungan terhadap harta), hifz alaql
(perlindungan terhadap akal), hifz an-nasal (perlindungan terhadap keturunan), hifz al-māl (perlindungan terhadap harta)