Perlindungan Konsumen Dalam Layanan Peer To Peer Lending Berbasis Financial Technology Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Otoritas Jasa Keuangan
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak memiliki kompetensi absolut terkait urusan penyelesaian sengketa konsumen. Kedudukannya adalah sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Persoalan biasanya akan muncul apabila mekanisme yang digunakan adalah arbitrase, yang berarti pihak yang bersengketa dapat saja kemudian membawa akta kesepakatan itu ke pengadilan negeri dan Mahkamah Agung. Penelitian ini dilakukan untuk pertama, menganalisis mengkaji dan menganalisis tindakan hukum dalam hal penyelenggara Financial Technology Peer to Peer Lending tidak menjalankan kesepakatan yang telah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; kedua, mengkaji dan menganalisis perlindungan konsumen dalam layanan Peer to Peer Lending berbasis Financial Technology melalui pengaturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil dari penelitian ini diantaranya pertama, pertanggungjawaban penyelenggara Financial Technology Peer to Peer Lending berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan yakni dengan memberikan tanggapan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan, menghadiri fasilitasi, melaksanakan hasil kesepakatan serta melaporkan tindak lanjut hasil kesepakatan ke Otoritas Jasa Keuangan. Kedua, industri Financial Technology Peer to Peer Lending semakin tumbuh di masyarakat seiring dengan intensitas penggunaan dan nominal transaksi yang semakin meningkat. Oleh karena itu, penting dibentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai rangkaian perlindungan konsumen. Namun, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa memiliki 3 tantangan, yaitu: dualisme alternatif penyelesaian sengketa; terbatasanya infrastruktur hukum; dan ketersediaan mediator dan arbiter.