<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Transaksi Jual Beli Pakaian Bekas Impor di Indonesia ditinjau dari Pasal 47 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Skripsi ini membahas tentang penerapan transaksi jual beli pakaian bekas impor di Indonesia yang diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam mengatur transaksi jual beli pakaian bekas impor di Indonesia dan apa akibat hukum dari transaksi jual beli pakaian bekas impor di Indonesia terhadap industri pakaian dalam negeri, yang dianalisis secara rinci berdasarkan kedudukan hukum, akibat hukum dan tanggung jawab penjual dalam transaksi jual beli pakaian bekas impor. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan mengumpulkan data dari bahan hukum primer dan sekunder seperti peraturan perundangan, buku, jurnal dan hasil penelitian terdahulu yang sesuai dengan pembasan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdagangan pakaian bekas impor di Indonesia harus mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, dan perdagangan pakaian bekas impor yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi administratif berupa pembatasan impor atau bahkan penutupan usaha hingga denda. Selain itu perlu adanya pengawasan yang ketat dari pihak berwenang dalam membatasi perdagangan pakaian bekas impor di Indonesia dan penjual harus berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli pakaian bekas impor agar terhindar dari sanksi hukum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By