<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Kelalaian Nafkah Pasca Perceraian: Studi Komparatif Di Pengadilan Agama Sleman Dan Wates

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terjadinya kelalaian pemberian nafkah anak pasca perceraian, meskipun kewajiban tersebut telah diatur dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap nafkah anak serta membandingkan praktik di Pengadilan Agama Sleman dan Pengadilan Agama Wates. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis komparatif. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua pengadilan memiliki dasar hukum dan mekanisme yang sama dalam penetapan dan penegakan nafkah anak. Namun, terdapat perbedaan dalam efektivitas pelaksanaannya. Pengadilan Agama Wates memiliki inovasi kerja sama dengan instansi pemerintah yang memungkinkan pemotongan gaji secara langsung, sehingga lebih menjamin pelaksanaan nafkah anak. Sementara itu, di Pengadilan Agama Sleman pelaksanaan nafkah masih bergantung pada kesadaran pihak dan mekanisme eksekusi yang belum optimal. Kendala utama meliputi faktor ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, dan keterbatasan penegakan hukum. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap nafkah anak telah tersedia secara normatif, namun belum sepenuhnya efektif dalam praktik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dukungan kelembagaan untuk menjamin terpenuhinya hak anak secara optimal.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By