<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kepatuhan Jerman Terhadap European Climate Law Melalui Amandemen Undang-undang Perlindungan Iklim (Klimauscutzgesetz) (2019-2021)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Uni Eropa mengadopsi European Climate Law sebagai instrumen hukum dari European Green Deal mengikat negara anggota untuk melakukan kepatuhan dengan menetapkan target pengurangan emisi GRK nasional sebagai upaya mewujudkan net-zero emission pada tahun 2050. Penelitian ini menggunakan konsep Compliance Theory dari Ronald B Mitchell. Melalui kepentingan yang sejalan untuk mengurangi emisi GRK sebagai wujud implementasi paris agreement, Jerman menunjukan kepatuhan dengan target yang lebih ambisius di dalam amandemen Undang-Undang Perlindungan Iklim. Namun, kepatuhan Jerman terhadap European Climate Law didasari oleh strategi politik agar isi kebijakan perjanjian sesuai dengan kepentingan nasional agar mendorong pengurangan emisi GRK nasional. Di sisi lain, adanya demonstrasi dari masyarakat sipil dan gerakan Fridays For Future menyebabkan peningkatan kepatuhan dengan target yang lebih ambisius.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By