<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Akibat Ibu Murtad Perspektif Maqāṣid Asy-syarī`ah (Studi Putusan Pengadilan Agama Tolitoli Nomor 97/Pdt.G/2022/PA.Tli)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pengasuhan anak bertujuan untuk menciptakan kepentingan terbaik bagi anak, baik pengasuhan selama terjalin ikatan rumah tangga atau pun suami istri bercerai. Anak sering kali menjadi objek sengketa oleh kedua orang tua saat sedang atau setelah bercerai, alasan murtadnya salah satu orang tua dipandang tidak layak memegang hak asuh anak. Hakim dalam Putusan Perkara Nomor 97/Pdt.G/2022/PA.Tli memberikan hak asuh kepada ayah kandung dengan argumentasi sebagai langkah preventif agar anak tidak tergiring oleh keyakinan ibu kandungnya dan untuk menyelamatkan akidah anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemenuhan kepentingan terbaik bagi anak dalam Putusan Perkara Nomor 97/Pdt.G/2022/PA.Tli bila ditinjau dari konsep Maqāṣid Asy-Syarī`ah Jasser Auda. Penelitian ini menganalisis putusan Hakim atau dikenal dengan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang berfokus pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan keputusan pengadilan, serta norma-norma yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Sumber data

primer tesis ini Putusan Pengadilan Agama Tolitoli dan peraturan perundang- undangan yang relevan, data sekunder berasal dari buku-buku teks dan jurnal-jurnal

hukum, sedang data tersier berasal dari kamus yang dapat memberikan pemahaman melalui interpretasi dan analisis bahan primer dan sekunder. Hasil penelitian tesis ini menemukan penerapan hukum oleh Hakim masih bersifat parsial, tidak mempertimbangkan dan menilai berbagai aspek secara holistik dan menyeluruh dalam mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga tidak sesuai dengan Maqāṣid Asy-Syarī`ah Jasser Auda yang berorientasi pada pengembangan manusia dan hak asasi.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By