Penerapan Mediasi Penal dalam Tindak Pidana Pencurian di Pondok Pesantren Darul Falah Tumbal Purwodadi
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tindak pidana ringan seringkali terjadi di lingkungan masyarakat. Salah satu contoh tindak pidana ringan ialah pencurian yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Falah. Meskipun kerugian yang diakibatkan relatif kecil, pelaku tetap harus dimintai pertanggungjawaban. Penyelesaian pencurian ringan ini dilakukan melalui mediasi penal. Mediasi penal di Pondok Pesantren Darul Falah ini menimbulkan pertanyaan terkait alasan penyidik menerapkan mediasi penal dan tahapan penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan penyidik menerapkan mediasi penal dalam penyelesaian kasus pencurian di Pondok Pesantren Darul Falah Tumbal Purwodadi dan tahapan mediasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu empiris dengan pendekatan sosiologis. Metode pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan melalui wawancara. Hasil penelitian ini terdapat empatalasan penyidik menerapkan mediasi penal yaitu mediasi penal memiliki banyak manfaat, perbuatannya termasuk tindak pidana ringan dan pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian, sesuai dengan himbauan Kapolri untuk penerapan ADR pada perkara ringan, dan para pihak masih dalam proses belajar. Empat alasan ini sesuai dengan konsep mediasi penal dalam sistem peradilan pidana Indonesia baik dari segi tujuan maupun tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan mediasi penal. Penyelesaian pencurian ringan di Pesantren Darul Falah dilakukan dengan mediasi internal yang kemudian disampaikan hasil mediasi kepada Polsek Penawangan apabila pelaku belum pernah melakukan pencurian. Ketika pelaku sudah pernah melakukan pencurian maka dilakukan mediasi penal dengan melibatkan Polsek Penawangan. Adapun tahapan penerapan mediasi penal ini yaitu pertemuan antara korban dengan pelaku yang didampingi oleh Pihak Pondok Pesantren, mediasi korban dengan pelaku, membuat surat pernyataan, dan penyerahan para pihak kepada pihak Pondok Pesantren. Penerapan mediasi penal yang dilakukan Polsek Penawangan ini termasuk dalam bentuk mediasi penyelesaian (settlement mediation).