Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Prinsip Keadilan Restorative
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Konsep keadilan restorative justice dinilai efektif dalam penanggulangan permasalahan hukum terutama dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Banyaknya korban atas pasal pencemaran nama baik, harus dituntaskan agar hukum tidak digunakan sebagai alat pembalasan dendam (Lex Tallionis). Hukum seharusnya memperhatikan nilai kemanfaatan hukum dan keadilan hukum, agar setiap kepentingan manusia dapat terlindungi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi perlunya restorative justice, bagaimana penyelesaiannya serta upaya antisipasi dalam pemberlakuan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik. Penelitian ini juga menggunakan metode normative dan dianalisis menggunakan teknis analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa terdapat beberapa urgensi penerapan prinsip restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik: 1) Tujuan Hukum (etis/keadilan, utilitis/kebahagiaan, ketertiban), 2) Penegakkan Hukum, 3) Hak Asasi Manusia, 4) Kehadiran Negara, 5) Asas Fiksi, 6) Lex samper dabit remidium, 7) Penjara bukanlah solusi, 8) Kekuasaan menjadi panglima dan bukan hukum, 9) Pengakkan prinsip restorative justice pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Sedangkan penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik dilakukan dengan penegakkan prinsip restorative justice pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan, dan kritik atas penerapan restorative justice (Penyidikan: Surat Edaran 8/VII/2108, Penuntutan: Perja no 15 tahun 2020, Pengadilan: Surat keputusan direktur jendral badan peradilan umum 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020). Upaya Antisipasi dalam tindak pidana pencemaran nama baik antara lain Plea Bargain atau pengakuan bersalah si terdakwa, upaya pemaafan dari korban kepada pelaku, upaya perbaikan oleh pelaku, partisipasi pemangku kepentingan, membuat aturan khusus perihal pelaksanaan restorative justice dalam tindak pidana pencemaran nama baik.