<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Keabsahan Hak Sewa Kios Pasar Digunakan Sebagai Jaminan Hutang atau Pembiayaan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak sewa kios pasar dapat dijadikan jaminan dalam memperoleh fasilitas pembiayaan sebagai suatu pembaharuan dalam pembangunan hukum dan ekonomi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah hak sewa dapat dijadikan jaminan sebagai jaminan hutang atau pembiayaan? dan Bagaimana cara penyelesaian apabila terjadi wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan dengan jaminan hak sewa atas kios pasar? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan sebagai data utama dan didukung dengan data sekunder. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan narasumber dan studi pustaka, objek penelitian berfokus pada semua materi yang berkaitan dengan jaminan, perjanjian pembiayaan, dan sewa. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Sosiologis dan Undang-undang. Data yang diperoleh untuk ditarik suatu kesimpulan menggunakan teknik analisis kualitatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan: 1) Pengikatan pembiayaan dengan jaminan hak sewa kios pasar adalah tidak boleh dan tidak sah apalagi dilengkapi dengan kuasa jual karena melanggar asas nemo plus yuris dan syarat sahnya perjanjian, bahwa pedagang hanya memiliki hak sewa, tidak berhak menjaminkan tanpa izin pemilik dan tidak berhak mengalihkan. Akan tetapi hak sewa tetap dapat dijadikan jaminan dalam pembiayaan dengan syarat harus mendapat izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau harus dinyatakan dalam klausul perjanjian sewa-menyewa bahwa hak sewa dapat dijadikan jaminan dan dapat dialihkan apabila pedagang (nasabah) melalukan wanprestasi. 2) Penyelesaian apabila terjadi wanprestasi selama ini sangat tidak efektif dan merugikan pihak BMT Yogyakarta sendiri sebagai kreditor, karena menerima hak sewa kios pasar sebagai jaminan yang merupakan kesalahan fatal karena belum ada undang-undang yang mengaturnya dan tidak melindungi hak dan kepentingan kreditor, apabila BMT Yogyakarta sita jaminan pasti akan ada perlawanan hukum dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Maka cara penyelesaian yang harus dilakukan oleh BMT Yogyakarta apabila terjadi wanprestasi untuk mendapatkan kepastian hukum dan sebagai cara penyelesaian yang paling efektif dan konkret untuk melindungi hak dan kepentingan BMT Yogyakarta adalah melalui gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri. Adapun saran yang dapat Penulis sampaikan adalah 1) kreditor seharusnya tidak boleh menerima jaminan berupa hak sewa kios pasar tanpa adanya izin dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan. 2) Kreditor dalam menyelesaikan wanprestasi yang dilakukan nasabah seharusnya cukup dengan melakukan somasi 3 (tiga) kali dan langsung melakukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By