Permukiman untuk Golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dengan Tinjauan Khusus terhadap Perilaku Meruang Masyarakat Setempat ( Studi Kasus Permukiman di Kawasan Kali Code )
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Hal ini berarti bahwa pembangunan itu tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah atau kepuasan batiniah saja, melainkan juga mengejar keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara keduanya. Salah satu segi dari pembangunan nasional adalah mengusahakan agar seluruh rakyat Indonesia menempati rumah yang layak di lingkungan yang sehat. Masalah perumahan di Indonesia pada saat ini antara lain ditandai oleh keadaan tempat tinggal serta lingkungan yang pada umumnya jauh dari syarat-syarat kehidupan keluarga yang layak. Karena itu dalam setiap Tahapan Pelita perhatian pemerintah terhadap pembangunan di bidang ini akan langsung menyentuh kebutuhan sebagian besar rakyat Indonesia, yang pada umumnya tergolong masyarakat yang berpenghasilan rendah. Indonesia yang merupakan negara berkembang dengan pertambahan penduduk yang cukup tinggi, bahkan sesuai data statistik pada tahun 2000 nanti jumlah penduduk Indonesia akan mencapai lebih dari 200 juta manusia. Dari sekian ratus juta manusia itu, setengahnya lebih berdomisili di pulau Jawa dan Bali. Dan berdasarkan data yang ada, terlihat bahwa laju pertumbuhan penduduk perkotaan yang berpenduduk lebih dari 100.000 jiwa rata-rata sebesar 4,26%. Dari prosentase tersebut para pendatang memberi andil yang cukup besar, dimana akibat dari keterbatasan kemampuan sebagian dari mereka terpaksa menghuni kawasan-kawasan kumuh. Meningkatnya kepadatan kota sebagai akibat pertambahan jumlah penduduk baik melalui tingkat kelahiran maupun laju urbanisasi telah memacu pertumbuhan permukiman yang pada akhirnya memacu pertumbuhan kota dengan berbagai fasilitasnya yang harus disediakan. Kebijaksanaan Pemda DIY di bidang perumahan/permukiman antara lain menyebutkan: Pengembangan perumahan dan permukiman perlu diarahkan secara terpadu antara lain menyangkut aspek kelestarian lingkungan, kesehatan, perhubungan, pendidikan dan fasilitas lingkungan. Di samping itu perlu mempertimbangkan pembatasan penggunaan lahan yang produktif maupun dikaitkan dengan kemungkinan mendirikan bangunan yang menghemat lahan serta pengendaliannya sesuai dengan guna tanah....". Sejalan dengan kebijaksanaan Pemda DIY di bidang perumahan dan permukiman, maka tulisan ini mencoba membahas perbaikan lingkungan hidup pada permukiman di Yogyakarta, khususnya permukiman di kawasan kali Code. Permu kiman Code mencakup masalah pelestarian bentaran sungai dan masalah tuntutan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.