<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek Simbol Negara di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pendaftaran merek merupakan salah satu upaya dalam rangka pemberian perlindungan hukum bagi pemilik merek. Perlindungan hukum bagi pemilik merek ini dapat menghindarkan terjadinya suatu peniruan atau penjiplakan terhadap merek yang telah ada sebelumnya. Dalam prakteknya, tidak disadari bahwa merek yang digunakan oleh pemilik merek ternyata sama dengan lambang atau simbol dari suatu negara. Oleh sebab itu muncullah suatu permasalahan hukum yaitu apakah pendaftaran merek simbol negara dapat dikategorikan sebagai perbuatan iktikad tidak baik ? dan bagaimanakah konsekuensi hukum apabilasimbol negara menjadi merek terdaftar ?

Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditambah engan bahan-bahan hukum lain yang terdiri dari buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini.

Hasil penelitian tersebut terjawab sebagai berikut . Pendaftaran merek dengan menggunakan simbol negara dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk perbuatan iktikad tidak baik karena melanggar ketentuan Article 6 ter Paris Convention yang mensyaratkan adanya larangan penggunaan simbol lambang negara sesama anggota Konvensi Paris atau sesama negara anggota WTO (World Trade Organization) atau TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) dan juga melanggar ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Sehingga konsekuensi hukum yang terjadi apabila simbol negara menjadi merek terdaftar yaitu merek terdaftar tersebut dapat dibatalkan oleh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By