Upaya Optimalisasi Peran KUA dalam Menekan Praktik Nikah Siri (Studi Kasus KUA Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman )
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perkawinan merupakan hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang terikat melalui proses akad nikah (ijab kabul). Perkawinan dianggap sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi, serta dicatatkan oleh PPN. Namun, ada pula perkawinan yang tanpa dicatatkan oleh PPN yang berwenang yang biasa disebut dengan nikah siri. Padahal, perkawinan yang tidak dicatatkan maka status perkawinannya tidak sah secara Undang-Undang. Berdasarkan data KUA Ngemplak pada tiga tahun terakhir (2018-2021) yang menunjukkan adanya praktik nikah siri yang terjadi pada masyarakatnya, dan hingga saat ini sudah tidak terdapat lagi angka yang menunjukkan terjadinya praktik nikah siri di wilayah Ngemplak. Oleh karena itu, perlu diteliti mengenai penyebab terjadinya nikah siri di wilayah Ngemplak serta bagaimana upaya penanganan atau strategi yang dilakukan KUA Ngemplak dalam menekan angka nikah siri hingga 0% dalam jangka waktu sekian tahun. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan penelitian deskriptif-analisis yang bersifat mendeskripsikan serta menganalisa permasalahan. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa praktik nikah siri yang terjadi di wilayah Ngemplak khususnya pada tiga tahun terakhir (2018-2021) umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya karena faktor ekonomi, faktor administrasi, dan pemahaman masyarakatnya. Adapun upaya yang dilakukan dalam menekan angka nikah siri, di antaranya dengan mengadakan penyuluhan atau pembinaan, kerjasama dengan rois yang ada di setiap desa, serta pengajuan isbat nikah.